A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan atau yang popular disebut
civic education diharapkan menghasilkan kedewasaan warga Negara dalam
berdemokrasi, Hal ini menunjukan adanya keterkaitan erat antara sikap-sikap
demokratis warga Negara dan program pendidikan demokrasi.
Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi,
seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan amat penting dilakukan karena
akan mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis.
Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa pendidikan
keawarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi
konstitusional. Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi
sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami
Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahua, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak public maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.
B. Landasan Hukum
Definisi tentang hokum sangat sulit ditentukan karena
tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan untuk menjadikan
hukum sebagai pegangan yang mutlak. Hukm di golongkan berdasarkan, yaitu
bentuk, tempat berlaku, sifat, fungsi, dan isi menurut bentuknya
hokum di bedakan menjadi hokum tertulis dan hukum
tidak tertulis. Berdasarkan tempat berlaku hukum dibedakan menjadi hokum
nasional dan internasional.
Menurut sifatnya, hokum dibedakan menjadi hokum yang
memaksa dan hokum yang mengatur. Menurut fungsinya hokum di bedakan menjadi
hokum material dan hokum formal. Menurut isi masalah yang dianutnya hokum
dibagi menjadi hokum privat atau hokum perdata dan hokum publik.
Hukum privat
adalah hukum yang mengtur hubungan hokum antar orang yang satu dengan yang lain
dengan menitikberatkan kepada suatu individu, dan hokum ini terbagi ke dalam
hokum perorangan, hokum keluarga, hokum kekayaan
Hukum public adalah hokum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat kelengkapannya hubungan Negara dengan warga Negara
dengan menitikberatkan kepada kepentingan umum. Hukum public terbagi menjadi
hokum tatanegara, hokum administrasi Negara, hokum pidana, dan hokum acar.
C.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar warga Negara
Indonesia memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.
Berpikir secara
kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak cerdas dalam kegiatan
masyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi
3.
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya
4.
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung ataupun tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Dengan keterangan diatas warga Negara diharapkan akan
mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan
pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara, sehingga sebagai insan
politik mampu berpartisipasi dalm kehidupan politik di Indonesia.
D. Pengertian Bangsa Negara
-BANGSA
Bangsa adalah sekumpulan manusia
yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut.
Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan
sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran
berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan
tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu,
bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak
ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa
secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa.
2.Satu kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi.
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi.
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa.
2.Satu kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi.
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi.
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
-NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan
bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara
bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
- Roger
F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan
E. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Dasar Warga Negara sebagai suatu bangsa yang
merdeka dan berdaulat serta bebas segala macam bentuk penjajahan (pembukaan
UUD1945, alinea 1), dan hak dasar sebagai warga Negara Dalam berbagai bidang
kehidupan antara lain.
a. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
(pasal 127ayat2)
b. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
c. Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia
d. jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksaan ajaran agama nya masing-masing
e. Mengembangkan kebudayaan nasional.
b. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
c. Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia
d. jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksaan ajaran agama nya masing-masing
e. Mengembangkan kebudayaan nasional.
-Kewajiban dasar sebagai warga Negara dalam berbagai
bidang kehidupan antara lain:
a. Menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan dan
keadilan
b. setia membayar pajak untuk Negara
c. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara
d. Wajib menghormati bendera negra Indonesia sang
merah putih
e. Wajib menghormati bahasa Negara bahasa
Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar