Rabu, 11 Maret 2015

Pengertian Kewarganegaraan

A.                Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan   
Pendidikan kewarganegaraan atau yang popular disebut civic education diharapkan menghasilkan kedewasaan warga Negara dalam berdemokrasi, Hal ini menunjukan adanya keterkaitan erat antara sikap-sikap demokratis warga Negara dan program pendidikan demokrasi.
Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan amat penting dilakukan karena akan mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis.
Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa pendidikan keawarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami

        Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahua, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak public maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.






B.        Landasan Hukum
Definisi tentang hokum sangat sulit ditentukan karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan untuk menjadikan hukum sebagai pegangan yang mutlak. Hukm di golongkan berdasarkan, yaitu bentuk, tempat berlaku, sifat, fungsi, dan isi menurut bentuknya
hokum di bedakan menjadi hokum tertulis dan hukum tidak tertulis. Berdasarkan tempat berlaku hukum dibedakan menjadi hokum nasional dan internasional.
Menurut sifatnya, hokum dibedakan menjadi hokum yang memaksa dan hokum yang mengatur. Menurut fungsinya hokum di bedakan menjadi hokum material dan hokum formal. Menurut isi masalah yang dianutnya hokum dibagi menjadi hokum privat atau hokum perdata dan hokum publik.
 Hukum privat adalah hukum yang mengtur hubungan hokum antar orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada suatu individu, dan hokum ini terbagi ke dalam hokum perorangan, hokum keluarga, hokum kekayaan
Hukum public adalah hokum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya hubungan Negara dengan warga Negara dengan menitikberatkan kepada kepentingan umum. Hukum public terbagi menjadi hokum tatanegara, hokum administrasi Negara, hokum pidana, dan hokum acar.






C.                Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar warga Negara Indonesia memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak cerdas dalam kegiatan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung ataupun tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

Dengan keterangan diatas warga Negara diharapkan akan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara, sehingga sebagai insan politik mampu berpartisipasi dalm kehidupan politik di Indonesia.








D.  Pengertian Bangsa Negara
-BANGSA
 Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
.
2.Satu
kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi
.
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
.
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
 -NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan

E.   Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Dasar Warga Negara sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas segala macam bentuk penjajahan (pembukaan UUD1945, alinea 1), dan hak dasar sebagai warga Negara Dalam berbagai bidang kehidupan antara lain.
a. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 127ayat2)
b. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
c. Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia
d.  jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksaan ajaran agama nya masing-masing
e.     Mengembangkan kebudayaan nasional.
-Kewajiban dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan antara lain:
a. Menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan dan keadilan
b. setia membayar pajak untuk Negara
c. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
d. Wajib menghormati bendera negra Indonesia sang merah putih
e. Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar