Selasa, 24 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

A.    Latar belakang masalah
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.







B.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Dalam masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara muthlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara muthlak berarti melanggar hak asasi orang lain .
Menurut sejarah asal mula hak asasi itu dari Eropa barat, yaitu Inggris tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magan Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antara raja dan bangsawan, hal itu kemudian berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal merupakan suatu kemenangan sebab hal-hal tertentu telah diakui oleh pemerintah.







Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup mereka, dalam hal ini hidup bebas dalam kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan membebaskan manusia warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara di Prancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah droit de home yang berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut human right  atau  mensen rechten dalam bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi manusia”.
Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.










C.     Negara hukum dan Hak-hak Asasi
Menjadi kewajiban Pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentngan umum, kepentingan bangsa dan negara. Malahan ada kecenderungan bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu, maka negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat; yang penting dalam hal ini ialah negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi itu, seperti masalah setiap orang berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi. Dalam hal ini, para anggota msyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan suatu anggapan dasar bahwa bila setiap orang berjuang sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya, maka masyarkat akan sendirinya makmur. Dengan menghormati hak asasi manusia itu, maka setiap orang akan berjuang untuk mencapai kemakmurannya masing-masing, maka kemakmuran rakyat akan tercapai dengan sendirinya di dalam masyarakat. Dalam hal ini timbulah masyarkat liberal,










D.    Perbedaan HAM Berdasarkan Objek atau Jenis Kepentingannya
Pengertian HAM dibedakan dari segi obyek dan kepentingannya / penggolonganHAM berdasarkan jenisnya :
a.    Hak-hak asasi pribadi atau personal rights seperti kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.    Hak-hak asasi ekonomi atau property rights seperti hak untukmemiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum danpemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality.
d.    Hak-hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikutserta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (memilih dan dipilih dalampemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatandan sebagainya.
e.    Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rightsseperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaanand sebagainya.
f.     Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan danperlindungan atau procedural rights seperti hak untuk mendapatkanperlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeladahan, penahanan,peradilan dan sebagainya.

g.    Hak-hak asasi untuk membangun atau rights to develop yaitu hak-hak asasi bagi suatu negara/komunitas untuk membangun negaranya tanpacampur tangan negara asing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar