DEMOKRASI
Demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk
pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
A.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh,
dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
B.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak
C.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
Bela
negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara
menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela
negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan
memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik.
Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik
diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas
dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan
Wujud
dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk
berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3)
UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga
negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan
Negara mencangkup dua arti :
A. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
B. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
1. Situasi NKRI
Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
a. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
b. Tahun
1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
c. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode
tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang
dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman
fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai
Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi
adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
2.Pada Periode Lama
Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya
dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan
pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk
Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29
tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
3.Periode Orde Baru
dan Periode Reformasi.
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan
rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa
Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara
dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan
bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan
menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun
1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan
Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
sumber:
sumber:
Azra, Azyumardi (2002). “Pendidikan
Kewargaan untuk Demokrasi Indonesia”. Warta PTM, Edisi 2 Tahun XV p. 8-10
Sumarsono. Dkk. 2001.//Pendidikan kewarganegaraan.Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar