Selasa, 24 Maret 2015

Hak Asasi Manusia

A.    Latar belakang masalah
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.







B.    Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Kita harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Dalam masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan.
Hak-hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara muthlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara muthlak berarti melanggar hak asasi orang lain .
Menurut sejarah asal mula hak asasi itu dari Eropa barat, yaitu Inggris tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di dalam Magan Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris. Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antara raja dan bangsawan, hal itu kemudian berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal merupakan suatu kemenangan sebab hal-hal tertentu telah diakui oleh pemerintah.







Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Prancis 1789. Dua revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk hidup mereka, dalam hal ini hidup bebas dalam kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan membebaskan manusia warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara di Prancis pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah droit de home yang berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut human right  atau  mensen rechten dalam bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi manusia”.
Yang dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.










C.     Negara hukum dan Hak-hak Asasi
Menjadi kewajiban Pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasannya demi kepentngan umum, kepentingan bangsa dan negara. Malahan ada kecenderungan bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu, maka negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat; yang penting dalam hal ini ialah negara tidak akan turut campur dalam hal yang dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi itu, seperti masalah setiap orang berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi. Dalam hal ini, para anggota msyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan suatu anggapan dasar bahwa bila setiap orang berjuang sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya, maka masyarkat akan sendirinya makmur. Dengan menghormati hak asasi manusia itu, maka setiap orang akan berjuang untuk mencapai kemakmurannya masing-masing, maka kemakmuran rakyat akan tercapai dengan sendirinya di dalam masyarakat. Dalam hal ini timbulah masyarkat liberal,










D.    Perbedaan HAM Berdasarkan Objek atau Jenis Kepentingannya
Pengertian HAM dibedakan dari segi obyek dan kepentingannya / penggolonganHAM berdasarkan jenisnya :
a.    Hak-hak asasi pribadi atau personal rights seperti kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
b.    Hak-hak asasi ekonomi atau property rights seperti hak untukmemiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c.    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum danpemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality.
d.    Hak-hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikutserta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (memilih dan dipilih dalampemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi kemasyarakatandan sebagainya.
e.    Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau social and culture rightsseperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaanand sebagainya.
f.     Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan danperlindungan atau procedural rights seperti hak untuk mendapatkanperlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeladahan, penahanan,peradilan dan sebagainya.

g.    Hak-hak asasi untuk membangun atau rights to develop yaitu hak-hak asasi bagi suatu negara/komunitas untuk membangun negaranya tanpacampur tangan negara asing.

Rabu, 18 Maret 2015

demokrasi

DEMOKRASI
         
 Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.

A.     Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

B.      Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
    Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
   1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
   2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak

C.    Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan

           Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam pembelaan negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan Negara mencangkup dua arti :

A. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.

B. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.

Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :

a.       Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde    lama.
b.      Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
c.       Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah  sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun  berbeda.

2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik.

Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.

3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.


Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.


sumber:
Azra, Azyumardi (2002). “Pendidikan Kewargaan untuk Demokrasi Indonesia”. Warta PTM, Edisi 2 Tahun XV p. 8-10

Sumarsono. Dkk. 2001.//Pendidikan kewarganegaraan.Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Rabu, 11 Maret 2015

Pengertian Kewarganegaraan

A.                Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan   
Pendidikan kewarganegaraan atau yang popular disebut civic education diharapkan menghasilkan kedewasaan warga Negara dalam berdemokrasi, Hal ini menunjukan adanya keterkaitan erat antara sikap-sikap demokratis warga Negara dan program pendidikan demokrasi.
Bagi negara yang tengah bertransisi menuju demokrasi, seperti Indonesia, pendidikan kewarganegaraan amat penting dilakukan karena akan mampu memperkuat barisan masyarakat sipil yang beradab dan demokratis.
Seluruh rakyat hendaknya menyadari bahwa pendidikan keawarganegaraan sangat penting untuk mempertahankan kelangsungan demokrasi konstitusional. Sebagaimana yang selama ini dipahami bahwa ethos demokrasi sesungguhnya tidaklah diwariskan, tetapi dipelajari dan dialami

        Setiap generasi adalah masyarakat baru yang harus memperoleh pengetahua, mempelajari keahlian, dan mengembangkan karakter atau watak public maupun privat yang sejalan dengan demokrasi konstitusional. Sikap mental ini harus dipelihara dan dipupuk melalui perkataan dan pengajaran serta kekuatan keteladanan. Demokrasi bukanlah “mesin yang akan berfungsi dengan sendirinya”, tetapi harus selalu secara sadar direproduksi dari suatu generasi ke generasi berikutnya.






B.        Landasan Hukum
Definisi tentang hokum sangat sulit ditentukan karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai dengan kenyataan untuk menjadikan hukum sebagai pegangan yang mutlak. Hukm di golongkan berdasarkan, yaitu bentuk, tempat berlaku, sifat, fungsi, dan isi menurut bentuknya
hokum di bedakan menjadi hokum tertulis dan hukum tidak tertulis. Berdasarkan tempat berlaku hukum dibedakan menjadi hokum nasional dan internasional.
Menurut sifatnya, hokum dibedakan menjadi hokum yang memaksa dan hokum yang mengatur. Menurut fungsinya hokum di bedakan menjadi hokum material dan hokum formal. Menurut isi masalah yang dianutnya hokum dibagi menjadi hokum privat atau hokum perdata dan hokum publik.
 Hukum privat adalah hukum yang mengtur hubungan hokum antar orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan kepada suatu individu, dan hokum ini terbagi ke dalam hokum perorangan, hokum keluarga, hokum kekayaan
Hukum public adalah hokum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya hubungan Negara dengan warga Negara dengan menitikberatkan kepada kepentingan umum. Hukum public terbagi menjadi hokum tatanegara, hokum administrasi Negara, hokum pidana, dan hokum acar.






C.                Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar warga Negara Indonesia memiliki kemampuan sebagai berikut :
1.      Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak cerdas dalam kegiatan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung ataupun tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

Dengan keterangan diatas warga Negara diharapkan akan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan Negara, sehingga sebagai insan politik mampu berpartisipasi dalm kehidupan politik di Indonesia.








D.  Pengertian Bangsa Negara
-BANGSA
 Bangsa adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
Kesamaan itu meliputi aspek budaya, bahasa, agama dan tradisi. Inilah proses yang mendasari terbentuknya sebuah kesadaran bersatu, bergabung dan berbangsa di mana pun di seluruh dunia.
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa
.
2.Satu
kesatuan daerah.
3. Satu kesatuan ekonomi
.
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi
.
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
 -NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut. Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
  • Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan

E.   Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Hak Dasar Warga Negara sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas segala macam bentuk penjajahan (pembukaan UUD1945, alinea 1), dan hak dasar sebagai warga Negara Dalam berbagai bidang kehidupan antara lain.
a. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 127ayat2)
b. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan
c. Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai hak asasi manusia
d.  jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksaan ajaran agama nya masing-masing
e.     Mengembangkan kebudayaan nasional.
-Kewajiban dasar sebagai warga Negara dalam berbagai bidang kehidupan antara lain:
a. Menjunjung tinggi nilai nilai kemanusiaan dan keadilan
b. setia membayar pajak untuk Negara
c. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara
d. Wajib menghormati bendera negra Indonesia sang merah putih
e. Wajib menghormati bahasa Negara bahasa Indonesia