A. Latar belakang masalah
HAM
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan
Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun
terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung
dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
B. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana kita ketahui, disamping hak
hak asasi ada juga kewajiban kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakatan
kita seharusnya mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Kita
harus memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru menuntut hak.
Dalam
masyarakat individualitas ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan
pelaksanaan Hak asasi ini agar berlebihan.
Hak-hak
asasi tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara muthlak, karena penuntutan
pelaksanaan hak asasi manusia secara muthlak berarti melanggar hak asasi orang
lain .
Menurut
sejarah asal mula hak asasi itu dari Eropa barat, yaitu Inggris tonggak pertama
kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charta. Di
dalam Magan Charta itu tercantum kemenangan para bangsawan atas raja Inggris.
Di dalamnya di jelaskan bahwa raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang. Dalam
hal-hal tertentu, raja di dalam tindakannya harus mendapat persetujuan para
bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antara raja dan bangsawan, hal itu
kemudian berkembang. Sebagaimana suatu prinsip, hal merupakan suatu kemenangan
sebab hal-hal tertentu telah diakui oleh pemerintah.
Perkembangan
berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 dan revolusi Prancis 1789. Dua
revolusi dalam abad XVIII ini besar sekali pengaruhnya pada perkembangan hak
asasi manusia itu. Revolusi Amerika menuntut adanya hak bagi setiap orang untuk
hidup mereka, dalam hal ini hidup bebas dalam kekuasaan Inggris. Revolusi besar
Prancis pada tahun 1789 bertujuan membebaskan manusia warga negara Prancis dari
kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara di Prancis
pada waktu itu (Raja Louis XVI). Istilah yang dipakai pada waktu itu adalah
droit de home yang berarti hak manusia, yang dalam bahasa inggris disebut human
right atau mensen rechten dalam bahasa Belanda. Dalam
bahasa Indonesia biasa disalin dengan “hak-hak kemanusiaan” atau “hak-hak asasi
manusia”.
Yang
dimaksud mula-mula dari istilah ini ialah hak yang melekat pada martabat
manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, seperti hak hidup dengan
selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh
siapa pun.
C. Negara hukum dan Hak-hak Asasi
Menjadi
kewajiban Pemerintah atau Negara hukum untuk mengatur pelaksanaan dari pada
hak-hak asasi ini, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur
pembatasan-pembatasannya demi kepentngan umum, kepentingan bangsa dan negara.
Malahan ada kecenderungan bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi
manusia itu, maka negara bertugas hanyalah menjaga ketertiban masyarakat; yang
penting dalam hal ini ialah negara tidak akan turut campur dalam hal yang
dianggap merupakan pelanggaran akan hak asasi itu, seperti masalah setiap orang
berjuang dan bersaing dalam kehidupan ekonomi. Dalam hal ini, para anggota
msyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupan dengan suatu anggapan dasar bahwa
bila setiap orang berjuang sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya,
maka masyarkat akan sendirinya makmur. Dengan menghormati hak asasi manusia
itu, maka setiap orang akan berjuang untuk mencapai kemakmurannya
masing-masing, maka kemakmuran rakyat akan tercapai dengan sendirinya di dalam
masyarakat. Dalam hal ini timbulah masyarkat liberal,
D. Perbedaan HAM Berdasarkan Objek atau Jenis
Kepentingannya
Pengertian
HAM dibedakan dari segi obyek dan kepentingannya / penggolonganHAM berdasarkan
jenisnya :
a. Hak-hak asasi pribadi atau personal rights
seperti kebebasanmenyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak dan sebagainya.
b. Hak-hak asasi ekonomi atau property rights
seperti hak untukmemiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
c. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum danpemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal
equality.
d. Hak-hak asasi politik atau political rights
yaitu hak untuk ikutserta dalam pemerintahan, seperti hak pilih (memilih dan
dipilih dalampemilihan umum), hak mendirikan partai politik, organisasi
kemasyarakatandan sebagainya.
e. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan atau
social and culture rightsseperti hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan
kebudayaanand sebagainya.
f. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan danperlindungan atau procedural rights seperti hak untuk
mendapatkanperlindungan dalam hal terjadi penangkapan, penggeladahan,
penahanan,peradilan dan sebagainya.
g. Hak-hak asasi untuk membangun atau rights
to develop yaitu hak-hak asasi bagi suatu negara/komunitas untuk membangun
negaranya tanpacampur tangan negara asing.